Jumat, 20 April 2012

Larangan Membawa Handphone ke Sekolah Dilanggar

            Berdasarkan ketentuan, siswa dilarang membawa handphone ke sekolah pada saat Ujian Nasional. Demikian pula dengan sekolah penyelenggara tempat saya menjadi pengawas ujian nasional, sudah ada pengumuman kepada siswa agar tidak membawa handphone ke sekolah. Namun pada hari keempat ujian nasional (kamis, 19 April 2012), saya mendapatkan kenyataan yang mengejutkan, Pada jam pertama, begitu memasuki ruangan ujian, di meja pengawas saya dapatkan handphone siswa yang sedang di-cas. Spontan saya mencabut kabel yang menyambung dari stop-kontak  ke handphone. Kemudian  saya menyuruh siswa-siswi yang membawa handphone menitipkan kepada panitia. Saya sangat kaget karena di sekolah favorit berlabel RSBI ini hampir semua siswa membawa handphone.
          Saat ujian nasional pada jam kedua, mata pelajaran Biologi dengan alokasi 2 jam, siswa-siswi rata-rata telah menyelesaikan ujiannya. Dugaan saya, materi ujian sangat mudah, sehingga banyak siswa tiduran dengan kepala telungkup di meja, sepertinya ngantuk dan bosan. Menjelang sepuluh menit ujian usai, saya dengan rekan pengawas berinisiatip mengumpulkan berkas soal dan lembar jawaban (LJUN). Setelah kami kumpulkan semua, kemudian kami hitung. Setelah itu kami masukkan dalam amplop khusus dan kami tutup rapat dengan perekat yang sudah disediakan. Dengan tanpa kami sadari, karena merasa ujian sudah selesai, siswa-siswi tersebut kemudian mengambil tasnya masing-masing dan membukanya. Apa yang tidak kami duga adalah, siswa-siswi tersebut mengambil handphone masing-masing dan ber-sms-ria.
       Apakah ini kelalaian kami sebagai pengawas, karena sebelum ujian dimulai tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu  terhadap tas siswa? Bukankah, kalaupun ada pemeriksaan seharusnya dilakukan oleh rekan guru pengawas pada jam ujian yang pertama? Saya percaya saja kepada siswa-siswi berlabel RSBI ini yang akan taat kepada peraturan sekolah. Sebagai pengawas, selama 3 hari pertama ujian nasional saya tidak berani membawa handphone ke sekolah (apalagi semua ruangan kelas dipasang CCTV) dengan asumsi siswa saja dilarang masa gurunya melanggar? Barulah pada hari keempat, saya terpaksa membawa handphone karena ada janji dengan anak saya yang sekolah di SMPN yang lokasinya berdekatan dengan sekolah penyelenggara di mana saya mengawas. Dan memang setahu saya, bagi pengawas tidak ada ketentuan larangan membawa handphone ke sekolah. Begitu tiba di sekolah, handphone langsung saya titipkan kepada Panitia. 
        Saya terkejut dengan pelanggaran yang dilakukan oleh siswa-siswi terbaik di sekolah favorit ini. Perilakunya sangat bertentangan dengan slogan "Knowledge is power but Character is more" yang terpampang di ruang guru. Walaupun kelihatan sepele, namun dampaknya pasti akan luar biasa. Bagaimana kalau mereka nanti bekerja di instansi pemerintahan?

Jumat, 10 Februari 2012

Jam Wajib Mengajar Guru (Bersertifikat) Timpang

Monolog, berhenti pada kata-kata
Yang teoritis berkibar di angkasa
Di lapangan, sertifikasi guru bagaikan pedang bermata dua

Sepotong puisi singkat di atas untuk menggambarkan dampak sertifikasi guru yang tidak didahului analisis yang matang di lapangan. Sebaik dan seideal apa pun teori kalau tidak disesuaikan dengan kondisi guru yang sebenarnya di lapangan akan menimbulkan "error".

Berikut adalah temuan yang saya peroleh dari lapangan berkaitan dengan sertifikasi guru, dihubungkan dengan kewajiban mengajar 24 jam per minggu. Temuan yang bersifat “human error” ini berlangsung, baik pada saat sebelum, pada saat proses maupun sesudah guru memperoleh sertifikat pendidik. Pada saat akan mengikuti program sertifikasi guru, oleh karena banyak guru tertentu yang kekurangan jam mengajar, maka jalan pintasnya dibuatlah pernyataan seolah-olah guru telah memenuhi kewajiban tsb., termasuk guru yang nol jam mengajar alias tidak mempunyai jam mengajar. Salah satu faktor guru kekurangan jam mengajar, karena ada guru yang mutasi ke sekolah tertentu tanpa melalui prosedur yang benar, padahal di sekolah tsb. sudah cukup tenaga pengajarnya, bahkan ada yang berlebih. Kalau sesuai prosedur, seharusnya ada surat keterangan lolos (dari sekolah induk), dan surat keterangan butuh (dari sekolah yang dituju). Guru yang kekurangan jam mengajar bukan semata-mata kesalahan guru tetapi kesalahan pembuat kurikulum karena telah menciptakan struktur kurikulum yang timpang, dan juga kesalahan Diknas karena belum bisa mendistribusikan/memetakan guru.

Syarat wajib mengajar 24 jam/minggu juga menyebabkan guru yang berijasah mata pelajaran X tidak mau mengajar mata pelajaran X, sehingga guru tersebut mengikuti program sertifikasi guru mata pelajaran Y, dan anehnya diloloskan. Ada juga guru mata pelajaran X mengajar mata pelajaran Y karena guru mata pelajaran Y pensiun, sehingga guru tsb. terpaksa mengajar tidak sesuai dengan mata pelajaran yang tertulis dalam sertifikatnya. Di sekolah-sekolah swasta tertentu, karena jumlah kelas sedikit, maka guru bersertifikat harus mengajar borongan/general. Artinya, guru bisa mengajar 4 macam mata pelajaran yang berbeda. 

Kewajiban mengajar 24 jam/minggu juga menyebabkan guru harus “moonlighting”. Dampaknya, ada guru yang jam mengajarnya di sekolah lain lebih dominan daripada di sekolah induk. Guru seperti inilah yang berpeluang memperoleh tunjangan profesi, daripada guru yang kekurangan jam mengajar tetapi total mengajar (mengabdi) di sekolahnya sendiri. Guru yang berpendidikan S2, golongan/pangkat tinggi atau "nyambi" mengajar sebagai dosen juga terancam tidak memperoleh tunjangan profesi kalau jam mengajar di sekolah induk kurang, dibandingkan guru yang belum berpengalaman tetapi sudah dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam/minggu.

Guru yang mengajar banyak kelas (rombel), disebabkan alokasi jam mata pelajarannya sedikit akan terancam tidak dibayar tunjangan profesinya dibandingkan dengan guru yang mengajar sedikit kelas tetapi sudah bisa memenuhi kewajiban mengajar 24 jam/minggu. Dampak dari banyaknya rombel dan mata pelajaran yang diajarkan guru adalah beban administrasi yang berlebih seperti pembuatan berbagai jenis RPP, silabus, memeriksa pekerjaan siswa, remedial dll. Rata-rata jumlah siswa perkelas 40 siswa, bayangkan kalau mengajar lebih dari 15 kelas. Bandingkan dengan guru Bimbingan dan Penyuluhan, menangani 150 siswa sudah setara 24 jam mengajar/minggu.

Inikah yang dikehendaki program sertifikasi guru? Ketimpangan alokasi jam mengajar antar guru mata pelajaran telah menimbulkan kecemburuan sosial. Sekarang Kemendiknas berusaha menjaring guru yang benar-benar berkualitas melalui uji kompetensi, akan tetapi setelah lulus bagaimana dengan jam wajib mengajarnya? Bisakah semua guru mata pelajaran terpenuhi sesuai dengan yang tertulis pada sertifikatnya? Seharusnya sebelum program sertifikasi guru dilaksanakan, benahi dulu struktur kurikulum dan adakan pemetaan guru secara matang sehingga guru tertentu tidak menjadi korban kebijakan.

Rabu, 07 September 2011

Pelatihan Guru

Menurut Drs. Moekijat (Bapak saya) dalam bukunya "Evaluasi Pelatihan", tujuan umum pelatihan adalah :
1. Untuk mengembangkan keahlian, sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan lebih efektif
2. Untuk mengembangkan pengetahuan, sehingga pekerjaan dapat diselesaikan secara rasional
3. Untuk mengembangkan sikap, sehingga menimbulkan kemauan kerjasama dengan teman-teman pegawai dan dengan manajemen (pimpinan).
Menurut Instruksi Presiden No.15 tahun 1974 latihan dirumuskan sebagai berikut :
Latihan adalah bagian pendidikan yang menyangkut proses belajar untuk memperoleh dan meningkatkan ketrampilan di luar sistem pendidikan yang berlaku, dalam waktu yang relatif singkat dan dengan metoda yang lebih mengutamakan praktek daripada teori.
Sedangkan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Nomor 57686/MPK/1989, Nomor 38/SE/1989 Tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Guru dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, butir 4 (4), “Pendidikan dan Latihan Kedinasan adalah upaya pemberian bekal atau peningkatan atau pemantapan pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru. Dalam UU Guru dan Dosen pasal 14 ayat (1) tentang Hak dan Kewajiban disebutkan antara lain, “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya”. Yang menjadi masalah di lapangan adalah tidak setiap guru beruntung memperoleh kesempatan mengikuti pelatihan, baik yang diselenggarakan oleh Diknas maupun MGMP. Hal itu disebabkan antara lain selain karena faktor intern (kondisi sekolah/guru), juga dipengaruhi faktor ekstern (subjektifitas dalam penunjukkan guru). Sehingga yang terjadi adalah, ada guru yang terus menerus memperoleh pelatihan, ada juga guru yang sama sekali belum memperoleh kesempatan untuk mengikuti pelatihan, yang berakibat merugikan guru yang bersangkutan. Namun sebenarnya yang terpenting, sampai sejauh mana pelatihan tersebut bermanfaat baik bagi guru, pelatih, Dinas Pendidikan maupun bagi manajemen sekolah. Jangan sampai pelatihan guru hanya sebagai seremonial belaka untuk menghabiskan anggaran. Sedangkan bagi guru hanya sebatas mengejar sertifikat. Untuk itu perlu ada evaluasi segera setelah pelatihan berlangsung untuk menentukan pengaruh pelatihan.
Di perkotaan, pelatihan yang bersifat umum (pendidikan) mungkin bisa dilakukan secara mandiri dan swadaya. Namun pelatihan yang sesuai (terkait) dengan bidang studi jarang diselenggarakan. Kalaupun ada, informasinya terbatas atau dibatasi. Pelatihan sangat penting bagi guru, bukan hanya untuk memperoleh dan meningkatkan ketrampilan, namun juga untuk menambah angka kredit dalam kenaikan pangkat/jabatan.

Jumat, 02 September 2011

Antara Topaz, Botchan dan Aku

Ada persamaan diantara ketiga tokoh tersebut. Ketiganya merupakan guru di sekolah.

Perbedaannya :

“Topaz, Sang Guru” merupakan cerita karya Marcel Pagnol berbentuk drama, terbit tahun 1969 (aku membacanya tahun 1988). Topaz adalah guru sejarah dan budi pekerti di sebuah SD. Ia sederhana, jujur, lugu dan polos. Selama puluhan tahun ia melaksanakan tugas mengajar dengan sebaik-baiknya dengan gaji yang kecil. Namun direktur sekolah mendepaknya begitu saja. Salah satu alasannya, Topaz tidak mau melakukan ketidakadilan.

“Botchan” merupakan sebuah novel karya Natsume Kinnosuke, terbit tahun 1906 (aku membacanya tahun 2011). Botchan adalah seorang guru muda, seorang pemberontak terhadap “sistem” di sebuah sekolah desa. Botchan mengundurkan diri dari profesinya sebagai guru, karena tidak mau melakukan ketidakadilan.

“Aku” juga seorang guru sejarah, sangat benci dengan “sistem” yang berlaku di sekolahku. Banyak sekali penyimpangan (ketidakadilan). Aku pernah melawan, namun karena aku berjuang sendirian aku kalah.

Bedanya antara aku dengan kedua “tokoh” di atas adalah, sampai detik ini aku tetap bertahan sebagai guru.

Kamis, 18 Agustus 2011

Siswa "Nyontek", Gaji Guru Malah Dipotong

INILAH.COM, New York – Seorang guru di New York harus membayar mahal ulah para pelajarnya yang nyontek. Sebab, pihak sekolah malah memotong gajinya. Kok bisa?

Guru ilmu komputer di Stern School of Business, University of New York, Panagiotis Ipeirotis, baru-baru ini menulis di blognya mengenai sejumlah siswa yang ia pergoki saat nyontek. Si dosen kini bersumpah takkan melakukannya lagi, karena ia malah mendapat hukuman finansial.

Ia menemukan banyak contoh kasus plagiat melalui Turnitin, sebuah sistem komputer untuk membandingkan dokumen ke database sumber raksasa. Sistem itu memang dibuat untuk melihat apakah seorang siswa melakukan plagiatisme.

Sejumlah siswa, menurutnya, terang-terangan nyontek. Saat memegorkinya, Ipeirotis langsung mengirimkan email ke seluruh kelas mengenai hal ini. Pada akhir semester, 22 dari 108 siswa di kelasnya mengaku nyontek saat mengerjakan tugas mereka.

Akhirnya, para plagiat itu ia berikan nilai jelek. Namun saat para siswa disuruh mengisi evaluasi guru, mereka balik menyerang Ipeirotis. Peringkat si profesor ini kemudian turun hingga satu poin. Hasilnya, ia menerima kenaikan tahunan paling kecil.

“Alasan sekolah (mengurangi kenaikan gajinya), nilai evaluasi saya rendah,” ujarnya. Apa sebenarnya yang ia tulis di blognya dan membuat pihak sekolah ‘tersinggung’?

Apakah ini semua layak untuk dilakukan? Tentu saja tidak. Tak hanya membayar dampaknya secara finansial karena ‘melakukan hal benar’ (benarkah saya?), saya malah dikuliahi guru senior bahwa saya harus mengganti tugas yang saya berikan (terima kasih, tapi berkat ini saya menemukan kecurangan).

Saya tak suka pengalaman mengajar secara keseluruhan, ini yang terpenting buat saya. Mengajar jadi mengganggu dan membosankan. Ada dinamis yang berbeda di kelas, yang tak saya nikmati. Apakah saya akan mengejar kasus nyontek lagi? Never, ever again!

Posting tersebut telah ia hapus dari blognya. Namun, salinannya sudah banyak beredar di internet.

Selasa, 16 Agustus 2011

Guru Dilarang Menerima Parsel

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung menegaskan, kepala sekolah dan guru tidak diperkenankan menerima parsel Lebaran. Sama saja dengan gratifikasi (PR, 16/8-2011). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Setiap tahun, terutama di sekolah favorit, memang selalu saja ada orang tua siswa yang membagikan parsel Lebaran kepada guru-guru, khususnya kepada guru-guru mata pelajaran yang mengajar di kelas siswa tersebut berada. Karena parsel dibagikan secara kolektif, biasanya melalui wakasek humas, guru-guru termasuk wali kelas tertentu menjadi segan untuk menolaknya, khawatir menimbulkan salah paham (ketersinggungan).

Larangan menerima parsel bagi guru tidak akan efektif kalau sekolah tidak proaktif mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada orang tua supaya tidak memberikan parsel. Sebaiknya secara tegas sekolah membuat peraturan tertulis tentang larangan orang tua siswa memberikan hadiah kepada guru selama siswa masih dalam proses menjalani pendidikan di sekolah tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas penilaian terhadap siswa.

Jumat, 17 Juni 2011

Bimbel (Jangan) Masuk Sekolah

Inspektorat Gowa memeriksa sepuluh guru karena diduga telah membuka bimbel kepada pelajar tingkat SMP. Setiap peserta dipungut biaya Rp. 1, 5 juta perorang (fajar.co.id, 13 Juni 2011). Bandingkan dengan Surat Pembaca yang berasal dari orangtua siswa, dimuat di Media Indonesia (17/6-2011). Isinya tentang keprihatinan orangtua siswa melihat anak-anak kelas XII di salah satu SMAN unggulan di Jakarta dipaksa oleh sekolah mengikuti bimbel tanpa permintaan persetujuan dari orangtua. Belakangan ternyata guru-guru tidak tahu ada program itu. Pihak sekolah seakan ‘mencuri’ jam belajar serta memasukkan bimbel di jam yang seharusnya mereka belajar dengan guru mereka.
Berita pertama, banyak terjadi di kota-kota besar, guru membuka bimbel dan les privat kepada siswanya sendiri, namun tidak ada sanksi dari Inspektorat. Padahal, seperti halnya di Gowa, pendidikan dasar sembilan tahun sudah digratiskan. Bedanya, di Gowa bimbel juga ikut digratiskan. Sehingga, ketika guru membuka bimbel dengan memungut biaya, menimbulkan polemik.
Berita kedua, di kota besar bimbel tertentu dengan gencar dan agresif melakukan promosi ke sekolah-sekolah tertentu (terutama sekolah favorit), masuk ke kelas-kelas dengan ‘mengambil’ jam mengajar guru. Sebagai kompensasi, guru mendapat komisi karena jam mengajarnya terpakai oleh bimbel.
Masuknya bimbel ke sekolah-sekolah menimbulkan kesan guru tidak mampu mengajar dan mendidik. Sedangkan komisi yang dterima guru dari bimbel, termasuk suap atau hadiah?