Senin, 28 Desember 2009

Kualitas (Calon) Guru dan Sertifikasi


Banyak tudingan dialamatkan kepada guru sehubungan dengan rendahnya kualitas guru. Namun bagaimana reaksi guru menghadapi tudingan tersebut? Jarang terdengar. Jarang ada penelitian mengapa guru menjadi tidak bermutu.
Banyak faktor yang menyebabkan guru tidak bermutu, baik faktor intern (pribadi guru), maupun ekstern. Pertama, kualitas input (calon guru) yang tidak memadai, menjadi guru hanya pilihan kedua. Atau menjadi guru dengan harapan mudah mendapat pekerjaan. Kedua, praktik keguruan dan kependidikan bagi calon guru relatif singkat, kurang lebih 3 bulan. Idealnya, minimal 6 bulan (satu semester). Ketiga, kompetensi guru pamong (dosen luar biasa). Guru pamong harus memiliki kesesuaian dengan mata pelajaran yang diajarkannya kepada siswa dengan latar belakang pendidikannya. Keempat, aksesibilitas terhadap sumber informasi kurang (tidak sampai kepada guru), dan guru itu sendiri kurang proaktif mencari informasi yang berhubungan dengan profesinya. Kelima, kegiatan penataran, pelatihan, seminar, workshop tidak merata diikuti semua guru. Keenam, kurangnya ketersediaan waktu guru untuk persiapan mengajar. Kesibukan guru untuk mencukupi kesejahteraan keluarganya menyebabkan guru kurang fokus dalam mempersiapkan materi pelajaran. Ketujuh, terlalu banyak kelas dan siswa yang dipegang oleh guru melebihi kemampuannya sebagai guru, ditambah waktu guru tersita untuk mengerjakan administrasi sekolah, sehingga tidak ada waktu untuk pengembangan diri. Kedelapan, faktor manajemen sekolah yang memberlakukan manajemen otoritatif (like and dislike) dalam menunjuk guru pada jabatan tertentu.
Pemerintah telah mencanangkan UU Guru dan Dosen. Harus ada sinergi antara usaha pemerintah, kualitas lembaga pencetak guru/kompetensi dosen yang mengajar mahasiswa (calon guru) dan kompetensi guru pamong. Calon guru hendaknya ditangani oleh dosen/guru yang telah memiliki sertifikasi. Selain itu harus ada penelitian, berapa kelas/siswa yang ideal yang ditangani seorang guru. Jangan hanya terpatok kepada kewajiban mengajar 24 jam/minggu, karena setiap mata pelajaran mempunyai bobot jam yang berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar