Berita pertama, banyak terjadi di kota-kota besar, guru membuka bimbel dan les privat kepada siswanya sendiri, namun tidak ada sanksi dari Inspektorat. Padahal, seperti halnya di Gowa, pendidikan dasar sembilan tahun sudah digratiskan. Bedanya, di Gowa bimbel juga ikut digratiskan. Sehingga, ketika guru membuka bimbel dengan memungut biaya, menimbulkan polemik.
Berita kedua, di kota besar bimbel tertentu dengan gencar dan agresif melakukan promosi ke sekolah-sekolah tertentu (terutama sekolah favorit), masuk ke kelas-kelas dengan ‘mengambil’ jam mengajar guru. Sebagai kompensasi, guru mendapat komisi karena jam mengajarnya terpakai oleh bimbel.
Masuknya bimbel ke sekolah-sekolah menimbulkan kesan guru tidak mampu mengajar dan mendidik. Sedangkan komisi yang dterima guru dari bimbel, termasuk suap atau hadiah?