Jumat, 22 April 2016

Antara Joki Parkir dengan Joki Mengajar

              HU Pikiran Rakyat (Jum’at, 22/4-2016) memberitakan, penemuan karcis palsu di wilayah kota Cimahi. Pada karcis palsu, tarifnya Rp.3500,- untuk parkir truk/bus, serta Rp.2000,- untuk minibus/mobil pribadi dan motor. Sementara dalam Perda No. 3/2012 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir motor hanya Rp.500,- dan mobil Rp.1000,-. Karcis palsu yang dipakai juru parkir liar didapat dari juru parkir resmi. Petugas resmi melimpahkan tugas parkirnya ke joki dan dibekali karcis palsu. Dia tinggal menarik bayaran.

                Dalam dunia pendidikan, ada yang disebut joki mengajar. Guru resmi tidak mengajar. Jam mengajar guru lain yang sejenis mata pelajarannya diambil, sedangkan insentif mengajar untuk guru yang mengajar. Ada juga guru walaupun sudah lulus sertifikasi, ironisnya tidak layak mengajar, sehingga membayar guru honor menggantikannya mengajar. Hal ini ditempuh karena demi mengejar Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) supaya cair, yang mengsyaratkan kewajiban mengajar 24 jam/minggu.

                Dalam kasus joki parkir di Cimahi, meski para juru parkir liar melanggar hukum, belum ada tindakan dari Dishub Cimahi yang mengarah pidana, walaupun tindakan para juru parkir liar ini merugikan masyarakat. Dalam kasus joki mengajar di dunia pendidikan, joki mengajar sulit ditindak, karena selain ada kongkalikong, juga tidak ada pengawasan/pemeriksaan dari Inspektorat. Kesannya seperti dibiarkan, dan dianggap sebagai urusan intern sekolah.