HU Pikiran Rakyat (Jum’at,
22/4-2016) memberitakan, penemuan karcis palsu di wilayah kota Cimahi. Pada
karcis palsu, tarifnya Rp.3500,- untuk parkir truk/bus, serta Rp.2000,- untuk
minibus/mobil pribadi dan motor. Sementara dalam Perda No. 3/2012 tentang
Retribusi Jasa Umum, tarif parkir motor hanya Rp.500,- dan mobil Rp.1000,-.
Karcis palsu yang dipakai juru parkir liar didapat dari juru parkir resmi.
Petugas resmi melimpahkan tugas parkirnya ke joki dan dibekali karcis palsu.
Dia tinggal menarik bayaran.
Dalam
dunia pendidikan, ada yang disebut joki mengajar. Guru resmi tidak mengajar.
Jam mengajar guru lain yang sejenis mata pelajarannya diambil, sedangkan
insentif mengajar untuk guru yang mengajar. Ada juga guru walaupun sudah lulus
sertifikasi, ironisnya tidak layak mengajar, sehingga membayar guru honor
menggantikannya mengajar. Hal ini ditempuh karena demi mengejar Tunjangan
Sertifikasi Guru (TPG) supaya cair, yang mengsyaratkan kewajiban mengajar 24
jam/minggu.
Dalam
kasus joki parkir di Cimahi, meski para juru parkir liar melanggar hukum, belum
ada tindakan dari Dishub Cimahi yang mengarah pidana, walaupun tindakan para
juru parkir liar ini merugikan masyarakat. Dalam kasus joki mengajar di dunia
pendidikan, joki mengajar sulit ditindak, karena selain ada kongkalikong, juga
tidak ada pengawasan/pemeriksaan dari Inspektorat. Kesannya seperti dibiarkan,
dan dianggap sebagai urusan intern sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar