Jumat, 17 Juni 2011

Bimbel (Jangan) Masuk Sekolah

Inspektorat Gowa memeriksa sepuluh guru karena diduga telah membuka bimbel kepada pelajar tingkat SMP. Setiap peserta dipungut biaya Rp. 1, 5 juta perorang (fajar.co.id, 13 Juni 2011). Bandingkan dengan Surat Pembaca yang berasal dari orangtua siswa, dimuat di Media Indonesia (17/6-2011). Isinya tentang keprihatinan orangtua siswa melihat anak-anak kelas XII di salah satu SMAN unggulan di Jakarta dipaksa oleh sekolah mengikuti bimbel tanpa permintaan persetujuan dari orangtua. Belakangan ternyata guru-guru tidak tahu ada program itu. Pihak sekolah seakan ‘mencuri’ jam belajar serta memasukkan bimbel di jam yang seharusnya mereka belajar dengan guru mereka.
Berita pertama, banyak terjadi di kota-kota besar, guru membuka bimbel dan les privat kepada siswanya sendiri, namun tidak ada sanksi dari Inspektorat. Padahal, seperti halnya di Gowa, pendidikan dasar sembilan tahun sudah digratiskan. Bedanya, di Gowa bimbel juga ikut digratiskan. Sehingga, ketika guru membuka bimbel dengan memungut biaya, menimbulkan polemik.
Berita kedua, di kota besar bimbel tertentu dengan gencar dan agresif melakukan promosi ke sekolah-sekolah tertentu (terutama sekolah favorit), masuk ke kelas-kelas dengan ‘mengambil’ jam mengajar guru. Sebagai kompensasi, guru mendapat komisi karena jam mengajarnya terpakai oleh bimbel.
Masuknya bimbel ke sekolah-sekolah menimbulkan kesan guru tidak mampu mengajar dan mendidik. Sedangkan komisi yang dterima guru dari bimbel, termasuk suap atau hadiah?

1 komentar:

  1. Saya prihatin dengan orang tua siswa yang mengeluhkan adanya program bimbel yang harus diikuti siswa kelas XII mulai bulan Agustus tahun ajaran 2011/2012 pada salah satu SMA unggulan di Jakarta Selatan. Bimbel tersebut dilakukan pada jam belajar selama 6 jampel/minggu dengan biaya Rp.1.250.000,- (Media Indonesia, 2/7-2011). Mendiknas harus segera menyikapi kondisi ini dengan mengeluarkan Permendiknas tentang Larangan Bimbel Masuk Sekolah seperti halnya Permendiknas tentang Larangan Jual LKS di Sekolah. Buat apa ada program sertifikasi guru, kalau sekolah menyerahkan pendidikan akademis peserta didiknya kepada bimbel. Bimbel boleh maju dan menyaingi sekolah, tetapi jangan masuk ke area sekolah. Biarlah orang tua yang menentukan pilihan anaknya ikut bimbel di luar sekolah.

    BalasHapus