Selasa, 16 Agustus 2011

Guru Dilarang Menerima Parsel

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung menegaskan, kepala sekolah dan guru tidak diperkenankan menerima parsel Lebaran. Sama saja dengan gratifikasi (PR, 16/8-2011). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Setiap tahun, terutama di sekolah favorit, memang selalu saja ada orang tua siswa yang membagikan parsel Lebaran kepada guru-guru, khususnya kepada guru-guru mata pelajaran yang mengajar di kelas siswa tersebut berada. Karena parsel dibagikan secara kolektif, biasanya melalui wakasek humas, guru-guru termasuk wali kelas tertentu menjadi segan untuk menolaknya, khawatir menimbulkan salah paham (ketersinggungan).

Larangan menerima parsel bagi guru tidak akan efektif kalau sekolah tidak proaktif mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada orang tua supaya tidak memberikan parsel. Sebaiknya secara tegas sekolah membuat peraturan tertulis tentang larangan orang tua siswa memberikan hadiah kepada guru selama siswa masih dalam proses menjalani pendidikan di sekolah tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas penilaian terhadap siswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar