Bercermin
pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2012/2013, aksi titip
menitip dan jual bangku telah menggelembungkan kuota jalur non akademis
melebihi 10 %. Tidak ada sanksi sama sekali dari pihak yang mempunyai
kewenangan terhadap masalah ini. Di beberapa daerah, penggelembungan ini telah
membuat sekolah-sekolah swasta kekurangan siswa, bahkan ada sekolah swasta
tutup karena tidak ada yang mendaftar.
Penulis
sependapat dengan pernyataan ketua DPRD Cirebon Bapak Djoko Poerwanto, bahwa
siapa pun yang melakukan aksi titip-menitip sama dengan “pengkhianat bangsa”
(jpnn.com, 4/6-2013). Penulis menambahkan, oknum guru yang terlibat kolusi sebagai
perusak moral bangsa. Bagaimana tidak,
mereka dengan sengaja telah mencederai SK Walikota dan sistem pendidikan
nasional.
Laporkan saja ke KPK, agar dapat ditindaklanjuti, asar disertai oleh bukti-bukti yang kuat. Semoga berhasil.
BalasHapusGuru biasanya tidak berdaya, hanya sebagai penonton.
Hapus